Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Senin, 06 Mei 2024 - 19:01 WIB
loading...
Pembacaan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang menerima gratifikasi dan melakukan TPPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: iNews Media/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yakni Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman 1 tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi KPR
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman 1 tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi KPR
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Lihat Juga :