Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Simpulkan Ada Unsur Pidana
Kamis, 17 September 2020 - 13:28 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Simpulkan Ada Unsur Pidana
JAKARTA - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan ( Kejagung ) terdapat peristiwa pidana. Karena itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS). (Baca juga: Polri Akan Tindak Satpam Salahgunakan Seragam Baru)
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas, dan Jambin serta sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan)
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tidak hanya itu, Bareskrim juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS). (Baca juga: Polri Akan Tindak Satpam Salahgunakan Seragam Baru)
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas, dan Jambin serta sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan)
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tidak hanya itu, Bareskrim juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Lihat Juga :