Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Simpulkan Ada Unsur Pidana
Kamis, 17 September 2020 - 13:28 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan ( Kejagung ) terdapat peristiwa pidana. Karena itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS). (Baca juga: Polri Akan Tindak Satpam Salahgunakan Seragam Baru)
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas, dan Jambin serta sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan)
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tidak hanya itu, Bareskrim juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tandas Listyo. (Baca juga: Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.
"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami lakukan bersama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan TSK dan bukti terkait pidana," ujar Fadil.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS). (Baca juga: Polri Akan Tindak Satpam Salahgunakan Seragam Baru)
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas, dan Jambin serta sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan)
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tidak hanya itu, Bareskrim juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tandas Listyo. (Baca juga: Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.
"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami lakukan bersama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan TSK dan bukti terkait pidana," ujar Fadil.
(nbs)
tulis komentar anda