Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.
Menurut Listyo, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).
"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo dalam arahannya.
Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020, tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Di antaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Selain itu, eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas. Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu. "Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan. "Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," papar Listyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo menambahkan bahwa aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak. "Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy dikesempatan yang sama.
Menurut Listyo, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).
"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo dalam arahannya.
Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020, tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Di antaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Selain itu, eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas. Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu. "Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan. "Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," papar Listyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo menambahkan bahwa aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak. "Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy dikesempatan yang sama.
(alf)