Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan untuk menepis kesan buruk di masyarakat tentang penegakkan hukum, para jaksa harus menguatkan moral. Serta jangan terjebak dalam praktik industri hukum.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diselenggarakan secara daring, Rabu, (16/9/2020). Rapat tersebut dihadiri 626 peserta rapat, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, hingga para Kepala Kejaksaan Negeri. (Baca juga: Mahfud MD: Segera Ungkap Motif dan Jaringan Penusuk Syekh Ali Jaber)
“Sudah sangat jelek kesan penegakkan hukum kita di masyarakat. Nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas.” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki)
Dia menuturkan, untuk semua Jaksa agar tetap bertanggung jawab dan kuatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakkan hukum. Menurutnya, moralitas merupakan satu-satunya kunci dalam membina insan Kejaksaan. “Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel.” tuturnya.
Mahfud tetap optimistis akan ada perubahan yang mengarah ke sesuatu lebih baik. Menurutnya, di situasi seperti saat ini, para penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi dengan iklim keterbukaan informasi dan masyarakat yang semakin kritis. Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung tengah melakukan pembenahan. Dia pun meyakini bahwa hal tersebut akan membuat penegakan hukum ke depannya akan dipimpin oleh individu yang menjunjung moralitas.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diselenggarakan secara daring, Rabu, (16/9/2020). Rapat tersebut dihadiri 626 peserta rapat, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, hingga para Kepala Kejaksaan Negeri. (Baca juga: Mahfud MD: Segera Ungkap Motif dan Jaringan Penusuk Syekh Ali Jaber)
“Sudah sangat jelek kesan penegakkan hukum kita di masyarakat. Nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas.” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki)
Dia menuturkan, untuk semua Jaksa agar tetap bertanggung jawab dan kuatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakkan hukum. Menurutnya, moralitas merupakan satu-satunya kunci dalam membina insan Kejaksaan. “Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel.” tuturnya.
Mahfud tetap optimistis akan ada perubahan yang mengarah ke sesuatu lebih baik. Menurutnya, di situasi seperti saat ini, para penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi dengan iklim keterbukaan informasi dan masyarakat yang semakin kritis. Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung tengah melakukan pembenahan. Dia pun meyakini bahwa hal tersebut akan membuat penegakan hukum ke depannya akan dipimpin oleh individu yang menjunjung moralitas.
(cip)