MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menilai penataan ulang tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan mutu pendidikan kedokteran. “Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” katanya. Baca juga: BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban absolut seluruh penyelenggara negara. “Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat organisasi tersebut akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif. "Tapi sebuah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban absolut seluruh penyelenggara negara. “Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat organisasi tersebut akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif. "Tapi sebuah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik," tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :