MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
MK secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah entitas keilmuan yang independen, dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi, bukan oleh menkes. ”Karena itu, pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan oleh kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Dalam putusannya, MK juga memangkas kewenangan menkes hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan. "Putusan MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah," paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota sejumlah lembaga dan instrumen dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan harus segera ditata ulang atau kocok ulang. "Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi," tegasnya.
Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal mengatakan, pembiaran terhadap kondisi ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola profesi kesehatan. “Jika putusan MK saja bisa diabaikan, maka runtuhlah prinsip negara hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, MGBKI dan organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran dan Kolegium kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Dalam putusannya, MK juga memangkas kewenangan menkes hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan. "Putusan MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah," paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota sejumlah lembaga dan instrumen dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan harus segera ditata ulang atau kocok ulang. "Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi," tegasnya.
Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal mengatakan, pembiaran terhadap kondisi ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola profesi kesehatan. “Jika putusan MK saja bisa diabaikan, maka runtuhlah prinsip negara hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, MGBKI dan organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran dan Kolegium kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Lihat Juga :