MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
loading...
MGBKI dan 3 Organisasi...
MGBKI bersama tiga organisasi lainnya saat beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang dinilai bermaksud mempertahankan berbagai lembaga bentukan menkes meski telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945. Para guru besar ini mendesak seluruh instrumen yang lahir dari kewenangan menkes harus ditata ulang atau dikocok ulang sebagai konsekuensi mutlak negara hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan MGBKI bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, dan MDP Watch dalam siaran pers bersama di Jakarta, Selasa (4/2/2026). Hal ini menyusul Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat

Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso mengatakan, siaran pers Kemenkes tertanggal 31 Januari 2026 justru menunjukkan indikasi penolakan terhadap putusan MK. Padahal, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang tafsir sepihak oleh pemerintah.

“Ini bukan soal perbedaan pendapat kebijakan, tetapi soal ketaatan konstitusional. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan menempatkan kekuasaan eksekutif di atas konstitusi,” katanya.

MK secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah entitas keilmuan yang independen, dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi, bukan oleh menkes. ”Karena itu, pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan oleh kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Dalam putusannya, MK juga memangkas kewenangan menkes hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan. "Putusan MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah," paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota sejumlah lembaga dan instrumen dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan harus segera ditata ulang atau kocok ulang. "Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi," tegasnya.

Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal mengatakan, pembiaran terhadap kondisi ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola profesi kesehatan. “Jika putusan MK saja bisa diabaikan, maka runtuhlah prinsip negara hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, MGBKI dan organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran dan Kolegium kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi,” katanya.

Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menilai penataan ulang tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan mutu pendidikan kedokteran. “Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” katanya. Baca juga: BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban absolut seluruh penyelenggara negara. “Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, keempat organisasi tersebut akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif. "Tapi sebuah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved