Izinkan Konser Musik di Pilkada, KPU Dinilai Tak Konsisten

Kamis, 17 September 2020 - 10:45 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, konsep kampanye dengan menggelar konser musik dalam kondisi pandemi seperti ini sangat tidak bermanfaat. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Semua orang berharap pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak menambah klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karena itu, berbagai aspek protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat oleh semua pihak termasuk pada saat kampanye dimulai.

Konsep kampanye memang saat ini masih dikaji dan dimatangkan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Namun, muncul satu konsep kampanye yang menjadi perdebatan kampanye pilkada berlangsung. (Baca juga: Usulan Penundaan Pilkada, MPR Minta Dilakukan Pemetaan Wilayah)

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, konsep kampanye dengan menggelar konser musik dalam kondisi pandemi seperti ini sangat tidak bermanfaat. "Justru malah menimbulkan kerawanan akan penyebaran covid," kata Alwan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Gunakan Masker dan Face Shield di Tempat Umum dan Zona Merah)

Karena itu, KPU dan Bawaslu diminta tetap konsisten untuk melarang kontestan menggelar konser musik pada saat kampanye. Larangan ini juga berlaku bagi tim pendukung pasangan calon. Dia melihat, soal jumlah peserta kampanye terbatas juga perlu dikaji dan dirumuskan secara matang. (Baca juga: Catat, Besok Daerah Harus Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan)

"KPU mestinya harus konsiten, jangan membuat aturan yang berpotensi terjadi pengumpulan massa. Tapi konser musik yang berbasis online boleh saja dilakukan," tandas Alwan.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More