KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Rabu, 16 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020
Penyanyi Dangdut Siti Badriah menghibur peserta senam sehat yang diikuti perwakilan parpol peserta pemilu yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013). FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menjelaskan lebih jauh tentang aturan diperbolehkannya konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang kini tengah menjadi sorotan. Katanya, konser musik bisa digelar atas izin Satgas COVID-19 daerah setempat.

Raka menjelaskan, dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang mengatur kegiatan lain yang diperbolehkan dalam masa kampanye, salah satunya konser musik. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa KPU juga akan membuat satu pedoman yang ketat agar pelaksanaan konser musik ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"KPU akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara in-line dengan frekuensi terbatas (jumlah peserta dan protokolnya)," kata Raka saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). ( )

Meski begitu, katanya, dalam ayat (2) dari aturan tersebut, penyelenggaran kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 juga harus dilakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 di daerah setempat.

"Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online, atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah COVID-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020. ( )

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)