Catat, Besok Daerah Harus Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan

Kamis, 17 September 2020 - 10:10 WIB
loading...
Catat, Besok Daerah Harus Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan
Peluncuran Mobil Covid Hunter di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020). Mobil tersebut bertugas memburu para pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi waktu hingga Jumat, 18 September 2020 bagi daerah untuk menyusunperaturan kepala daerah (perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 .

Data Kemendagri menyebut masih ada 55 kabupaten/kota yang belum menyusun Di sisi lain masih ada 46 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan aturan tersebut.

"Untuk provinsi sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 55 kabupaten/kota (11%) yang belum menyelesaikan. 46 kabupaten/kota (9%) dalam proses (penyusunan). Dan yang telah selesai 413 kabupaten/kota (80%)," kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Dia menyebut, kabupaten/kota yang belum selesaikan aturannya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara , Sumatera Selatan, dan Papua. Daerah-daerah itu di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, dan OKU Selatan. Lalu Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen, Yahukimo, dan Yalimo.

(Lihat Juga Foto: Buru Pelanggar Protokol Kesehatan, Gubernur Khofifah Luncurkan Tim Covid Hunter ).

Dia pun memberikan waktu hingga besok kepada daerah menuntaskan aturan ini. Selain itu, bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas.

"Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat Jumat tanggal 18 September 2020. Dan daerah yang melaksanakan pilkada agar ditindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Pelaksanaan Pilkada ," pungkasnya.

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6057 seconds (0.1#10.140)