MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya

Rabu, 16 September 2020 - 18:26 WIB
Pertama, lelang proyek pekerjaan multi years (tahun jamak) pembangunan gedung kantor DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017 dengan nilai proyek sebesar Rp49,228 miliar. Kedua, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach 2014-2017 dengan anggaran lebih Rp19,933 miliar.

β€Ž

Penerimaan kedua, Asrun, Adriatma, dan Fatmawaty menerima Rp2,8 miliar. Setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2018 dan saat penyitaan Maret 2018 uang tersebut berkurang Rp2.798.300.000. Uang tersebut dalam pecahan Rp50.000 yang rencananya dipakai untuk kebutuhan dana kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra dan dibagi-bagikan ke masyarakat.

(Baca: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)

Penerimaan suap iniβ€Ž karena Adriatma telah memenangkan PT SBN dalam lelang proyek pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 dengan nilai kontrak lebih Rp60,168 miliar.β€Ž

Selain itu majelis hakim memastikan, masih berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa Asrun juga menerima uang Rp12 miliar dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Uang lebih dulu melalui Fatmawaty kemudian dititipkan ke Hasmun. Setelah itu ditransfer dan ditukarkan dalam bentuk valuta asing di PT Porto Valas yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp5 miliar dipergunakan untuk pembayaran 'mahar politik' Asrun ke PDIP guna mendapatkan rekomendasi sebagai calon gubernur Sultra yang diusung PDIP.β€Ž
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More