MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya
Rabu, 16 September 2020 - 18:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan 'diskon' 1 tahun 6 bulan pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) untuk perkara Asrun dan Adriatma Dwi Putra dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Andi membeberkan, majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal. "Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti," ujar Andi kepada SINDO Media, Rabu (16/9/2020).
(Baca: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA)
Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi juga mengadili kembali dengan memutus tiga hal atas PK yang diajukan Asrun dan Adriatma. Satu, menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun," tegasnya.
Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
(Baca: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019)
Majelis hakim menilai, Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 secara bersama-sama dengan orang kepercayaan Asrun sekaligus mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.
Suap diterima secara berlanjut dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang telah divonis 2 tahun penjara. Menurut Majelis, total penerimaan suap tersebut terbagi dalam dua bagian terkait dengan pengurusan tiga proyek. Penerimaan pertama oleh Asrun bersama Fatmawati Rp4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN saat Asrun menjabat wali kota.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) untuk perkara Asrun dan Adriatma Dwi Putra dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Andi membeberkan, majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal. "Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti," ujar Andi kepada SINDO Media, Rabu (16/9/2020).
(Baca: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA)
Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi juga mengadili kembali dengan memutus tiga hal atas PK yang diajukan Asrun dan Adriatma. Satu, menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun," tegasnya.
Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
(Baca: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019)
Majelis hakim menilai, Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 secara bersama-sama dengan orang kepercayaan Asrun sekaligus mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.
Suap diterima secara berlanjut dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang telah divonis 2 tahun penjara. Menurut Majelis, total penerimaan suap tersebut terbagi dalam dua bagian terkait dengan pengurusan tiga proyek. Penerimaan pertama oleh Asrun bersama Fatmawati Rp4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN saat Asrun menjabat wali kota.
Lihat Juga :
tulis komentar anda