Prabowo Tanda Tangani KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:28 WIB
UU KUHAP terbaru ini disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang selama ini berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri dari 23 Bab dan sebanyak 369 Pasal.

Sementara, dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan, “Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.”

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU KUHAP. Undang-undang ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tertulis dalam UU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!