Prabowo Tanda Tangani KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Rabu, 31 Desember 2025 - 09:28 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025. Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pada 17 Desember 2025. Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri), dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Kemensetneg menyampaikan bahwa dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
"Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," tulis Kemensetneg.
Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
UU KUHAP terbaru ini disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang selama ini berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri dari 23 Bab dan sebanyak 369 Pasal.
Sementara, dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan, “Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.”
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU KUHAP. Undang-undang ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tertulis dalam UU.
Kemensetneg menyampaikan bahwa dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
"Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," tulis Kemensetneg.
Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
UU KUHAP terbaru ini disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang selama ini berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri dari 23 Bab dan sebanyak 369 Pasal.
Sementara, dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan, “Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.”
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU KUHAP. Undang-undang ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tertulis dalam UU.
(zik)
Lihat Juga :