Meredam Kerentanan Ekonomi di Masa Pembatasan Sosial

Rabu, 16 September 2020 - 10:55 WIB
Sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, ACT berikhtiar mendampingi masyarakat prasejahtera
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid dua atau PSBB pengetatan per Selasa (14/9/2020). Kebijakan ini diberlakukan selama dua pekan hingga 27 September 2020. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang.

Pada PSBB kali ini, pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan. Pemerintah juga melakukan pengendalian mobilitas dan rencana isolasi terkendali. Sejumlah sektor yang dilarang beroperasi atau ditutup secara penuh, meliputi sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.





Sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, ACT berikhtiar mendampingi masyarakat prasejahtera di masa pembatasan sosial dengan terus menjalankan program kemanusiaan dalam bidang pangan, bantuan usaha, dan kesehatan. Di awal pandemi Covid-19, ACT telah mendampingi masyarakat prasejahtera melalui program Operasi Makan Gratis (OPG) bersama rumah makan. Selain pangan, ACT juga bergerak di bidang kesehatan misalnya, distribusi APD, edukasi kesehatan, dan apresiasi untuk keluarga paramedis.

Menurut Sosiolog Syaifudin, pemberlakuan PSBB kedua DKI Jakarta ini turut berimplikasi pada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat prasejahtera. “Masyarakat prasejahtera ini banyak yang bekerja di sektor informal. Mereka menjual jasa atau berdagang yang bergantung pada pembelian masyarakat, dengan pemberlakuan PSBB, tentu akan mengurangi tingkat pendapatan mereka,” jelas Syaifudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!