Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%

Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:50 WIB
loading...
Polri Sebut 4 Tersangka...
Polri menyatakan bahwa lembaga ACT melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20 hingga 30%. Hal ini disepakati oleh manajemen yang ditandatangani keempat tersangka. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT ) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20 hingga 30%. Hal ini disepakati oleh manajemen yang ditandatangani keempat tersangka.

"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Polri: Temuan Audit, ACT Salah Gunakan Dana Boeing Rp68 Miliar

Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. Baca juga: Polri: Uang Rp10 Miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Tudingan Revisi UU Polri...
Tudingan Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Tak Berdasar
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
2 Perwira Polri Digeser...
2 Perwira Polri Digeser ke Baintelkam setelah Mutasi Mei 2026
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved