Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT ) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20 hingga 30%. Hal ini disepakati oleh manajemen yang ditandatangani keempat tersangka.
"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
(kri)