Petinggi ACT Habiskan Rp138 Miliar dari Lion Air untuk Gaji sampai Danai Koperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden ACT Ahyudin menjalani persidangan perdana kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Dalam dakwaan, Ahyudin dkk disebut menggelapkan ratusan miliar uang yang diterima dari Lion Air.
Di persidangan, terkuat pihak Lion Air melalui Boeing sejatinya memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban, namun diterima organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban sebesar Rp138 miliar lebih.
Dana itu disebutkan bakal dipakai untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.
"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar Jaksa dipersidangan, Selasa (15/11/2022).
Adapun sida dana BCIF digunakan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Malahan digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117 miliar lebih.
Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR Karyawan serta relawan Rp33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurbar Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar lebih.
Lalu, pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8 miliar lebih, tarik tunai individu Rp7 miliar lebih, pembayaran untuk pengelola Rp6 miliar lebih, pembayaran tunjangan pendidikan Rp4 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3 miliar lebih. Pembayaran ke CV Cun Rp3 miliar lebih, pembayaran program Rp3 miliar lebih, lembayaran ke dana kafalah Rp2,6 miliar, penbelian kantor cabang Rp1,9 miliar, pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,8 miliar, pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,7 miliar, pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp1,1 miliar, pembayaran ke PR Griya Bangun Persada Rp946 juta.
Lalu, Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remitmen Rp188 juta, pembayaran ke Ahyudin Rp125 juta, pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5 juta lebih, penbayaran lain-lain Rp945 juta lebih, dan tidak teridentifikasi Rp1,1 miliar.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan pada Hariyana. Padahal mereka mengetahui dana BCIF tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain kegiatan implementasi Boeing," kata Jaksa.
--
Di persidangan, terkuat pihak Lion Air melalui Boeing sejatinya memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban, namun diterima organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban sebesar Rp138 miliar lebih.
Dana itu disebutkan bakal dipakai untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.
Baca Juga
"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar Jaksa dipersidangan, Selasa (15/11/2022).
Adapun sida dana BCIF digunakan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Malahan digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117 miliar lebih.
Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR Karyawan serta relawan Rp33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurbar Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar lebih.
Lalu, pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8 miliar lebih, tarik tunai individu Rp7 miliar lebih, pembayaran untuk pengelola Rp6 miliar lebih, pembayaran tunjangan pendidikan Rp4 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3 miliar lebih. Pembayaran ke CV Cun Rp3 miliar lebih, pembayaran program Rp3 miliar lebih, lembayaran ke dana kafalah Rp2,6 miliar, penbelian kantor cabang Rp1,9 miliar, pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,8 miliar, pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,7 miliar, pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp1,1 miliar, pembayaran ke PR Griya Bangun Persada Rp946 juta.
Lalu, Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remitmen Rp188 juta, pembayaran ke Ahyudin Rp125 juta, pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5 juta lebih, penbayaran lain-lain Rp945 juta lebih, dan tidak teridentifikasi Rp1,1 miliar.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan pada Hariyana. Padahal mereka mengetahui dana BCIF tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain kegiatan implementasi Boeing," kata Jaksa.
--
(muh)