Petinggi ACT Habiskan Rp138 Miliar dari Lion Air untuk Gaji sampai Danai Koperasi
Selasa, 15 November 2022 - 15:38 WIB
loading...
Ahyudin, mantan Prresiden ACT disidangkan secara virtual. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden ACT Ahyudin menjalani persidangan perdana kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Dalam dakwaan, Ahyudin dkk disebut menggelapkan ratusan miliar uang yang diterima dari Lion Air.
Di persidangan, terkuat pihak Lion Air melalui Boeing sejatinya memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban, namun diterima organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban sebesar Rp138 miliar lebih.
Dana itu disebutkan bakal dipakai untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar Jaksa dipersidangan, Selasa (15/11/2022).
Adapun sida dana BCIF digunakan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Malahan digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117 miliar lebih.
Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR Karyawan serta relawan Rp33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurbar Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar lebih.
Di persidangan, terkuat pihak Lion Air melalui Boeing sejatinya memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban, namun diterima organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban sebesar Rp138 miliar lebih.
Dana itu disebutkan bakal dipakai untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar Jaksa dipersidangan, Selasa (15/11/2022).
Adapun sida dana BCIF digunakan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Malahan digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117 miliar lebih.
Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR Karyawan serta relawan Rp33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurbar Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar lebih.
Lihat Juga :