Polri Ungkap Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp10 Miliar dari ACT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa Ketua Umum Koperasi Syariah 212 MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu. Baca juga: Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," jelas Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebut dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu. Baca juga: Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," jelas Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebut dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
(kri)