Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 08 Desember 2025 - 09:03 WIB
Kasus-kasus kebocoran data masif seperti BPJS Kesehatan (279 juta data) dan Tokopedia (91 juta akun) membuktikan bahwa kerangka hukum saat itu tidak memadai untuk melindungi publik dan memproses pelaku secara adil. Kedua kasus memperlihatkan lemahnya standar keamanan digital nasional dan ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif.
Lebih ironis lagi, ketika lembaga pemerintah seperti Kemendagri, KPU, dan Ditjen Imigrasi menjadi sumber kebocoran, publik tidak memperoleh pemulihan maupun kejelasan akuntabilitas. Di sinilah urgensi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Data Pribadi menjadi vital—sebagai mekanisme penyelesaian sengketa cepat, independen, dan berbasis keadilan korban sebagaimana diperintahkan UU PDP.
Setelah UU PDP efektif, yurisprudensi seperti Putusan PN Karanganyar No. 5/Pid.Sus/2023/PN Krg menunjukkan babak baru penegakan hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pelanggaran data bukan lagi peristiwa teknis, melainkan tindak pidana yang dapat dihukum.
Namun, putusan tersebut sekaligus mengungkap tantangan serius: rendahnya literasi aparat, ketiadaan pedoman teknis yang kuat, dan belum terujinya pertanggungjawaban korporasi raksasa dalam kasus pelanggaran data. Masa depan penegakan UU PDP akan sangat ditentukan oleh konsistensi yurisprudensi berikutnya dan keberanian menangani pelaku skala besar.
Korelasi UU ITE di Ranah Yurisprudensi
Sebelum UU PDP efektif, hampir seluruh penindakan kasus kebocoran data bertumpu pada Pasal 30–32 UU ITE. Namun, putusan-putusan tersebut minim menyentuh tanggung jawab korporasi selaku pengendali data. Dengan kehadiran UU PDP, hakim kini memiliki dua instrumen sekaligus: UU ITE untuk memproses pelaku teknis, UU PDP untuk memproses korporasi dan pengendali data secara struktural. Inilah fondasi yurisprudensi yang sebelumnya hilang.
UU PDP berkedudukan sebagai lex specialis yang secara teknis mengatur pemrosesan data dan hak subjek data, sekaligus melengkapi KUHP yang mengatur tindak pidana umum dalam kejahatan digital. Sinergi ini memperkuat keamanan siber nasional dan menegaskan bahwa pelanggaran privasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap martabat warga negara.
UU ITE berfungsi sebagai jembatan antara tindak pidana digital dalam KUHP dan tindak pelanggaran pemrosesan data dalam UU PDP. Dengan demikian, struktur penegakannya menjadi tiga lapis. Pertama, UU PDP --pelanggaran pemrosesan dan tanggung jawab pengendali data. Kedua, UU ITE --kejahatan digital, akses ilegal, distribusi data. Ketiga, KUHP --tindak pidana umum yang relevan. Sinergi tiga lapis ini mempertegas bahwa hukum siber Indonesia tidak lagi bergerak dalam ruang vakum normatif.
UU PDP adalah janji konstitusional negara, tetapi hanya memiliki daya paksa melalui keberanian penegakan hukum. Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa regulasi kerap dilemahkan oleh praktik di lapangan. Pertanyaan esensial pun muncul . Apakah negara memiliki kemauan politik untuk menindak tegas pelanggar data terbesar — bahkan jika pelakunya adalah lembaga negara atau korporasi multinasional?
Urgensi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Data Pribadi sebagai amanat UU PDP menjadi indikator paling konkret apakah negara sungguh-sungguh melindungi warga atau sekadar membiarkan hukum menjadi dekorasi normatif. Tanpa lembaga independen ini, hak ganti rugi korban hanyalah ilusi dan penegakan UU PDP akan ompong secara struktural. Dan sayang nya hingga saat ini, Badan tersebut belum ada tanda-tanda akan dibentuk.
Sejak 17 Oktober 2024, tidak ada lagi ruang bagi kelalaian untuk berlindung di balik justifikasi kesalahan teknis. Privasi warga adalah batas kedaulatan yang tidak boleh dilanggar. Indonesia sedang memasuki persimpangan jalan: menjadi negara yang berdaulat digital atau tetap menjadi entitas yang terkolonisasi oleh kekuasaan data global.
Lebih ironis lagi, ketika lembaga pemerintah seperti Kemendagri, KPU, dan Ditjen Imigrasi menjadi sumber kebocoran, publik tidak memperoleh pemulihan maupun kejelasan akuntabilitas. Di sinilah urgensi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Data Pribadi menjadi vital—sebagai mekanisme penyelesaian sengketa cepat, independen, dan berbasis keadilan korban sebagaimana diperintahkan UU PDP.
Setelah UU PDP efektif, yurisprudensi seperti Putusan PN Karanganyar No. 5/Pid.Sus/2023/PN Krg menunjukkan babak baru penegakan hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pelanggaran data bukan lagi peristiwa teknis, melainkan tindak pidana yang dapat dihukum.
Namun, putusan tersebut sekaligus mengungkap tantangan serius: rendahnya literasi aparat, ketiadaan pedoman teknis yang kuat, dan belum terujinya pertanggungjawaban korporasi raksasa dalam kasus pelanggaran data. Masa depan penegakan UU PDP akan sangat ditentukan oleh konsistensi yurisprudensi berikutnya dan keberanian menangani pelaku skala besar.
Korelasi UU ITE di Ranah Yurisprudensi
Sebelum UU PDP efektif, hampir seluruh penindakan kasus kebocoran data bertumpu pada Pasal 30–32 UU ITE. Namun, putusan-putusan tersebut minim menyentuh tanggung jawab korporasi selaku pengendali data. Dengan kehadiran UU PDP, hakim kini memiliki dua instrumen sekaligus: UU ITE untuk memproses pelaku teknis, UU PDP untuk memproses korporasi dan pengendali data secara struktural. Inilah fondasi yurisprudensi yang sebelumnya hilang.
UU PDP berkedudukan sebagai lex specialis yang secara teknis mengatur pemrosesan data dan hak subjek data, sekaligus melengkapi KUHP yang mengatur tindak pidana umum dalam kejahatan digital. Sinergi ini memperkuat keamanan siber nasional dan menegaskan bahwa pelanggaran privasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap martabat warga negara.
UU ITE berfungsi sebagai jembatan antara tindak pidana digital dalam KUHP dan tindak pelanggaran pemrosesan data dalam UU PDP. Dengan demikian, struktur penegakannya menjadi tiga lapis. Pertama, UU PDP --pelanggaran pemrosesan dan tanggung jawab pengendali data. Kedua, UU ITE --kejahatan digital, akses ilegal, distribusi data. Ketiga, KUHP --tindak pidana umum yang relevan. Sinergi tiga lapis ini mempertegas bahwa hukum siber Indonesia tidak lagi bergerak dalam ruang vakum normatif.
UU PDP adalah janji konstitusional negara, tetapi hanya memiliki daya paksa melalui keberanian penegakan hukum. Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa regulasi kerap dilemahkan oleh praktik di lapangan. Pertanyaan esensial pun muncul . Apakah negara memiliki kemauan politik untuk menindak tegas pelanggar data terbesar — bahkan jika pelakunya adalah lembaga negara atau korporasi multinasional?
Urgensi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Data Pribadi sebagai amanat UU PDP menjadi indikator paling konkret apakah negara sungguh-sungguh melindungi warga atau sekadar membiarkan hukum menjadi dekorasi normatif. Tanpa lembaga independen ini, hak ganti rugi korban hanyalah ilusi dan penegakan UU PDP akan ompong secara struktural. Dan sayang nya hingga saat ini, Badan tersebut belum ada tanda-tanda akan dibentuk.
Sejak 17 Oktober 2024, tidak ada lagi ruang bagi kelalaian untuk berlindung di balik justifikasi kesalahan teknis. Privasi warga adalah batas kedaulatan yang tidak boleh dilanggar. Indonesia sedang memasuki persimpangan jalan: menjadi negara yang berdaulat digital atau tetap menjadi entitas yang terkolonisasi oleh kekuasaan data global.
(poe)
Lihat Juga :