Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB
Menyikapi itu, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra menyatakan daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 berdasarkan analisa dan observasi lembaga aliansinya. “Hasil analisa dan observasi aliansi kami kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan daftar organisasi advokat lain,” ujar Adita.

Pihaknya tidak ada sedikit pun menyatakan organisasi advokat yang sah atau tidak, bahkan tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak.

“Organisasi advokat sudah terlalu banyak dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi , apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya. Ini dikarenakan kami menemukan sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya,” ungkap Adita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!