Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003
Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara.
Wasekjen DPP Ikadin Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perjalanan panjang Ikadin sebagai organisasi advokat yang diakui negara meluruskan pemberitaan yang menyebutkan 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003.
“Secara tidak langsung mengeksklusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia seperti Ikadin yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, pernyataan 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 cenderung menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.
Wasekjen DPP Ikadin Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perjalanan panjang Ikadin sebagai organisasi advokat yang diakui negara meluruskan pemberitaan yang menyebutkan 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003.
“Secara tidak langsung mengeksklusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia seperti Ikadin yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, pernyataan 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 cenderung menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.
Lihat Juga :