Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif

Rabu, 05 November 2025 - 18:54 WIB
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas. Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional. ”Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya,” tandasnya.

Sekjen Kementerian HAM , Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. ”RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” katanya.

Ia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!