Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif
Rabu, 05 November 2025 - 18:54 WIB
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh paripurna Komnas HAM. Hasil Keputusan Paripurna tersebut diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh paripurna Komnas HAM. Hasil Keputusan Paripurna tersebut diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Lihat Juga :