PSBB Lagi, di Rumah Lagi

Senin, 14 September 2020 - 06:26 WIB
Pada Pergub tersebut juga disebutkan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Maka perilaku hidup sehat dan disiplin menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan kini tak boleh lagi diabaikan.

Khusus untuk penggunaan masker, bagian ini mendapat perhatian lebih karena jika tidak dilaksanakan maka sanksi menanti. Tak tanggung-tanggung, dendanya mencapai ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Selain itu, pelanggar juga harus melakukan kerja sosial selama empat jam.

Demikian juga untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, jika melanggar harus membayar denda ratusan juta rupiah hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

Dari sejumlah perangkat aturan beserta sanksi yang dirancang tersebut, tentu saja diharapkan dapat menekan pergerakan jumlah individu di Ibu Kota. Goal- nya tak lain, bisa menekan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi dalam sebulan terakhir.

Hingga Minggu, (13/9), jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih mencatatkan yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin ada penambahan sebanyak 1.380 kasus positif baru di Ibu Kota sehingga secara akumulasi mencapai 54.840 kasus atau 24% dari total kasus nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!