PSBB Lagi, di Rumah Lagi
Senin, 14 September 2020 - 06:26 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui perihal tingkat keterisian RS yang disebutnya sudah mengkhawatirkan. Ilustrasi/SINDOnews
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9), resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati namanya sama, PSBB yang akan berlaku hingga 14 hari ke depan itu berbeda dengan PSBB sebelumnya yang diterapkan Maret lalu.
Pada PSBB kali ini, masih ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan, dengan sejumlah syarat. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran. Namun pada prinsipnya, PSBB edisi teranyar yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33/2020 tentang PSBB itu menganjurkan agar warga DKI Jakarta tetap berada di rumah dan tidak bepergian, kecuali ada keperluan mendesak. Selain itu, untuk aktivitas dalam di bidang usaha esensial masih diperbolehkan.
Pergub tersebut juga mengatur lima hal yakni pembatasan di bidang aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Selanjutnya pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.
Adapun bidang kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% adalah kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan. Sementara untuk kantor pemerintah boleh beroperasi dengan maksimal 25% pegawai, kecuali instansi yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
Pada PSBB kali ini, masih ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan, dengan sejumlah syarat. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran. Namun pada prinsipnya, PSBB edisi teranyar yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33/2020 tentang PSBB itu menganjurkan agar warga DKI Jakarta tetap berada di rumah dan tidak bepergian, kecuali ada keperluan mendesak. Selain itu, untuk aktivitas dalam di bidang usaha esensial masih diperbolehkan.
Pergub tersebut juga mengatur lima hal yakni pembatasan di bidang aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Selanjutnya pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.
Adapun bidang kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% adalah kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan. Sementara untuk kantor pemerintah boleh beroperasi dengan maksimal 25% pegawai, kecuali instansi yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
Lihat Juga :