Resiliensi Perbankan

Senin, 14 September 2020 - 06:18 WIB
Perbankan Indonesia di Masa Pandemi

Perbankan merupakan jantung bagi kelancaran aliran darah aktivitas ekonomi di suatu perekonomian. Perbankan mempunyai peranan yang sangat strategis, salah satunya sebagai lembaga intermediasi aliran dana dari pemerintah ke masyarakat atau sebaliknya. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat sangat penting untuk dijaga guna meningkatkan efisiensi intermediasi serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat terhadap bank juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus.

Pandemi yang tak kunjung usai telah membawa lembaga Pemeringkat Internasional, Moody’s Investors Service menurunkan outlook perbankan nasional dari stabil menjadi negatif untuk 12-18 bulan ke depan. Hal itu seiring kondisi ekonomi yang kian melemah. Tim analis Moody’s menyatakan kualitas kredit akan menurun meski restrukturisasi dan penurunan suku bunga kredit bisa memberikan sedikit dukungan. Meski demikian, tebalnya permodalan dapat menjadi penawar untuk menghadapi risiko yang meningkat saat ini.

Selama tiga tahun belakangan, rasio kecukupan modal alias CAR perbankan memang tercatat stabil di atas 20%, lebih besar dibandingkan kondisi saat krisis global 2008 yang di kisaran 16-17%. Per Januari 2020, CAR nyaris mencapai 23%. Meski demikian, tekanan pada profitabilitas perbankan akan sulit dihindari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun akan menyusut sekitar 30% - 40% dibandingkan dengan tahun lalu. Penurunan keuntungan perbankan telah terlihat pada kuartal II 2020. Sepanjang April hingga Juni 2020, laba bank sebelum pajak tercatat turun 19,8% dari tahun lalu.

Anjloknya keuntungan tersebut lantaran banyaknya restrukturisasi kredit akibat Covid-19. Berdasarkan data OJK, tingkat kredit macet perbankan mengalami kenaikan 3,22%. Angka tersebut naik dari posisi Juni yang mencapai 3,1%. Meski terjadi penurunan laba dan peningkatan kredit macet, namun data OJK menunjukkan bahwa likuiditas perbankan Indonesia cukup memadai untuk dapat menyalurkan kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi. OJK mencatat hingga Agustus 2020, total Alat Likuid (AL) perbankan mencapai Rp1.913 triliun. Artinya, hingga saat ini sektor jasa keuangan di Indonesia masih memiliki kapasitas yang memadai, baik dari sisi permodalan maupun likuiditas, untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi dari pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!