Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.
UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.
Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
Filosofi Pemungutan PPh
Filosofi pemungutan PPh dianalogikan ”ayam yang bertelur”. ”Ayam” perlu diberikan kondisi yang nyaman agar sehat dan produktif ”bertelur”, sehingga jumlah ”telur” yang dihasilkan akan lebih optimal. Lalu negara mengambil PPh dari sebagian ”telur” yang dihasilkan setelah kebutuhan dasar pelaku usaha UMKM terpenuhi. Jika pajak dipungut ketika mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sama saja negara mengambil ”ayamnya” dan bukan ”telurnya”.UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.
Kesimpulan dan Saran
Penerapan PPh Final UMKM sejak seseorang memiliki NPWP dinilai tidak adil. Kebijakan ini sepatutnya berlaku sejak orang pribadi memulai usaha. PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan. Dapat saja mulai tahun kedelapan dan seterusnya dikenai tarif PPh Final UMKM yang lebih tinggi dari 0,5%, namun harus realistis.Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
(jon)
Lihat Juga :