Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Arifin Halim

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan



Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

MENTERIKoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 15 September 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun 2029 dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diberitakan dalam berbagai media nasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini memberikan lebih banyak manfaat atau justru menimbulkan mudharat?

Adam Smith, tokoh ekonomi klasik, menegaskan empat asas peraturan perpajakan yang baik: keadilan, kepastian hukum, pemugutan tepat waktu, dan efisiensi biaya penagihan atau kesederhanaan administrasi. Asas ini senantiasa dicantumkan dalam tujuan pembentukan undang-undang perpajakan di Indonesia. Tentu tujuan ini harus tercermin dalam substansi undang-undang itu sendiri, jangan sampai hanya sebatas slogan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!