Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?

Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:41 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan pihak Kejaksaan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan pihak Kejaksaan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara.

“Tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).



Baca juga: Silfester Matutina Akan Dieksekusi Kejaksaan di Kasus Memfitnah JK

Dia mengaku heran karena yang bersangkutan sudah divonis 1,5 tahun, namun tak dijebloskan ke penjara. “Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!