RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka

Jum'at, 11 Juli 2025 - 09:01 WIB
“Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan banyak pasal dalam RKUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.

“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ucapnya.

Saat ditanya soal munculnya draf RKUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. “Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!