RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka

Jum'at, 11 Juli 2025 - 09:01 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyangkal anggapan pihak-pihak yang menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyangkal anggapan pihak-pihak yang menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik. Proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

"Ini kita sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang,” ujar Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).



Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Dia menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan Revisi KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!