Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Minggu, 29 Juni 2025 - 20:58 WIB
Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, hingga anggota DPRD.
Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikan waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.
Menurutnya, perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. "Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek."
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu," ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).
Bima memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu .
"Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada impitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan pembahasan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikan waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.
Menurutnya, perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. "Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek."
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu," ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).
Bima memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu .
Percepat Revisi UU Pemilu
Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama mengatakan, penting mengawal putusan MK untuk segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu."Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada impitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan pembahasan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
(zik)
Lihat Juga :