Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB
Anggota terdiri dari unsur :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman Republik Indonesia
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman Republik Indonesia
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :