Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB
Ilustrasi/Dok SINDO
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, yang sebelumnya diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.



Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi lewat Perpres

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian "menimbang" pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian Perpres tersebut.

Apa Itu Satgas Saber Pungli Era Jokowi?

Diketahui, pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!