Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB
loading...
Tugas dan Susunan Organisasi...
Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, yang sebelumnya diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi lewat Perpres

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian "menimbang" pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian Perpres tersebut.

Apa Itu Satgas Saber Pungli Era Jokowi?
Diketahui, pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

"Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam. Nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.

Baca Juga: Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli

Untuk diketahui, di Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Adapun susunan organisasi Satgas Saber Pungli diatur di Pasal 5 Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang berbunyi: Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Anggota terdiri dari unsur :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman Republik Indonesia
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rekomendasi
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved