Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB
"Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam. Nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.
Baca Juga: Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli
Untuk diketahui, di Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Adapun susunan organisasi Satgas Saber Pungli diatur di Pasal 5 Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang berbunyi: Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.
Baca Juga: Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli
Untuk diketahui, di Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Adapun susunan organisasi Satgas Saber Pungli diatur di Pasal 5 Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang berbunyi: Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Lihat Juga :