Paslon Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu dan KPU Akan Evaluasi Tahapan Pilkada

Selasa, 08 September 2020 - 08:30 WIB
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menerangkan ada cakada positif COVID-19 yang hadir dan tidak di Kantor KPU saat pendaftaran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gegap gempita pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 mulai terasa pada massa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Banyak kepala daerah dan partai politik (parpol) yang membawa massa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ).

Para bapaslon masih ingin menunjukkan kekuatan dukungan kepada publik. Padahal itu sangat membahayakan karena saat ini penyebaran virus Sars Cov-II masih tinggi. (Baca juga: Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru)



Pendaftaran bapaslon pun mulai memunculkan cerita ironi sekaligus mengkhawatirkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 37 calon kepala daerah (cakada) yang positif COVID-19 .

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan ada cakada yang datang untuk mendaftar ke Kantor KPU di Kota Binjai dan Sibolga. Kehadiran orang-orang yang positif COVID-19 di dalam kerumunan tentu sangat berbahaya karena bisa menularkan ke yang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!