Paslon Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu dan KPU Akan Evaluasi Tahapan Pilkada
Selasa, 08 September 2020 - 08:30 WIB
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menerangkan ada cakada positif COVID-19 yang hadir dan tidak di Kantor KPU saat pendaftaran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gegap gempita pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 mulai terasa pada massa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Banyak kepala daerah dan partai politik (parpol) yang membawa massa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ).
Para bapaslon masih ingin menunjukkan kekuatan dukungan kepada publik. Padahal itu sangat membahayakan karena saat ini penyebaran virus Sars Cov-II masih tinggi. (Baca juga: Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru)
Pendaftaran bapaslon pun mulai memunculkan cerita ironi sekaligus mengkhawatirkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 37 calon kepala daerah (cakada) yang positif COVID-19 .
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan ada cakada yang datang untuk mendaftar ke Kantor KPU di Kota Binjai dan Sibolga. Kehadiran orang-orang yang positif COVID-19 di dalam kerumunan tentu sangat berbahaya karena bisa menularkan ke yang lain.
Para bapaslon masih ingin menunjukkan kekuatan dukungan kepada publik. Padahal itu sangat membahayakan karena saat ini penyebaran virus Sars Cov-II masih tinggi. (Baca juga: Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru)
Pendaftaran bapaslon pun mulai memunculkan cerita ironi sekaligus mengkhawatirkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 37 calon kepala daerah (cakada) yang positif COVID-19 .
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan ada cakada yang datang untuk mendaftar ke Kantor KPU di Kota Binjai dan Sibolga. Kehadiran orang-orang yang positif COVID-19 di dalam kerumunan tentu sangat berbahaya karena bisa menularkan ke yang lain.
Lihat Juga :