Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator

Kamis, 08 Mei 2025 - 12:46 WIB
Sesuai ketentuan, Hakim melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah hakim.

"Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.

Majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!