Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Kamis, 08 Mei 2025 - 12:46 WIB
Sesuai ketentuan, Hakim melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah hakim.
"Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
"Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
(jon)
Lihat Juga :