Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Kamis, 08 Mei 2025 - 12:46 WIB
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi digelar di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
JAKARTA - Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Subagyo dan Joko W.
Pihak penggugat Aufaa Luqman Re A diwakili kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Sedangkan, tergugat 2 mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari.
Pihak penggugat Aufaa Luqman Re A diwakili kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Sedangkan, tergugat 2 mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari.
Lihat Juga :