Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
Ruang gerak dan kehidupan masyarakat tergantung dari seberapa kekuatan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum yang harus dimaknai bahwa besar tidaknya, luas tidaknya, dan tegaknya hukum sangat ditentukan oleh (tingkat kesadaran hukum) masyarakat. Kemampuan masyarakat memberikan tempat dan ruang gerak kehidupan bagi hukum berkorelasi dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang dikuasai oleh negara. Dalam negara otoritarian, dipastikan ruang gerak dan kehidupan hukum tergantung dari kepentingan pemegang kekuasaan, sedangkan di negara demokrasi tergantung dari suara keadilan masyarakat terbanyak.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Di antara dua pilihan sistem hukum bernegara itu, maka abad ke 20-21 adalah abad negara demokrasi, yakni kedudukan manusia sederajat (tidak sama) dan keadilan yang diperoleh sesuai dengan hasil karya manusia berbeda-beda tiap individu. Oleh karena itu, pengertian kepastian hukum yang adil harus dimaknai kepastian hukum sesuai dengan hasil karya manusia per individu, tidak harus sama rata. Sesungguhnya batas keadilan pada umumnya dikembalikan pada tiap individu dan batas keadilan hukum bukan hanya ditentukan dan dipastikan bergantung dari hakim, melainkan juga bergantung pada perasaan (keadilan) menurut tiap individu yang terlibat di dalamnya, sehingga akan selalu terdapat prediksi bahwa keadilan tertinggi itu adalah ketidakadilan tertinggi pula.
Dalam konteks inilah sulit bagi kita untuk mengukur batas adil tidaknya suatu putusan pengadilan sehingga dapat dikatakan masalah keadilan yang diberikan putusan suatu pengadilan adalah merupakan lingkaran keputusasaan yang tidak berakhir dalam sejarah peradilan. Sekalipun putusan terakhir dan bersifat final adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal perkara Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, akan tetapi jika masih dibuka celah hukum untuk peradilan keempat, setiap orang berperkara yang mengalami kekalahan akan tetap mengajukannya kembali.
Batas akhir toleransi individu terhadap keadilan di muka hukum tidak akan berakhir sampai pencari keadilan itu meninggal dunia. Jika demikan keadaannya, pertanyaan yang timbul adalah, apakah fungsi, peranan, dan manfaat keberadaan hukum di tengah kehidupan manusia? Sebatas pengetahuan manusia ahli hukum, fungsi dan peranan hukum adalah membawa dan menginspirasi peradaban yang lebih maju dari kehidupan manusia sebelumnya (ada hukum) dan menempatkan hukum sebagai tempat yang layak bagi kehidupan manusia. Layak dalam pengertian nyaman, aman, dan damai hidup berdampingan sesamanya sekalipun realita membuktikan keadaan yang kontradiktif. Namun demikian, sejarah bangsa-bangsa dan negara menunjukkan bahwa disebabkan manusia telah bertobat oleh negara otoritarian, dan beralih serta berangan-angan dengan keyakinan bahwa negara demokratis lebih memberikan jaminan perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan dan keadilan.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Di antara dua pilihan sistem hukum bernegara itu, maka abad ke 20-21 adalah abad negara demokrasi, yakni kedudukan manusia sederajat (tidak sama) dan keadilan yang diperoleh sesuai dengan hasil karya manusia berbeda-beda tiap individu. Oleh karena itu, pengertian kepastian hukum yang adil harus dimaknai kepastian hukum sesuai dengan hasil karya manusia per individu, tidak harus sama rata. Sesungguhnya batas keadilan pada umumnya dikembalikan pada tiap individu dan batas keadilan hukum bukan hanya ditentukan dan dipastikan bergantung dari hakim, melainkan juga bergantung pada perasaan (keadilan) menurut tiap individu yang terlibat di dalamnya, sehingga akan selalu terdapat prediksi bahwa keadilan tertinggi itu adalah ketidakadilan tertinggi pula.
Dalam konteks inilah sulit bagi kita untuk mengukur batas adil tidaknya suatu putusan pengadilan sehingga dapat dikatakan masalah keadilan yang diberikan putusan suatu pengadilan adalah merupakan lingkaran keputusasaan yang tidak berakhir dalam sejarah peradilan. Sekalipun putusan terakhir dan bersifat final adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal perkara Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, akan tetapi jika masih dibuka celah hukum untuk peradilan keempat, setiap orang berperkara yang mengalami kekalahan akan tetap mengajukannya kembali.
Batas akhir toleransi individu terhadap keadilan di muka hukum tidak akan berakhir sampai pencari keadilan itu meninggal dunia. Jika demikan keadaannya, pertanyaan yang timbul adalah, apakah fungsi, peranan, dan manfaat keberadaan hukum di tengah kehidupan manusia? Sebatas pengetahuan manusia ahli hukum, fungsi dan peranan hukum adalah membawa dan menginspirasi peradaban yang lebih maju dari kehidupan manusia sebelumnya (ada hukum) dan menempatkan hukum sebagai tempat yang layak bagi kehidupan manusia. Layak dalam pengertian nyaman, aman, dan damai hidup berdampingan sesamanya sekalipun realita membuktikan keadaan yang kontradiktif. Namun demikian, sejarah bangsa-bangsa dan negara menunjukkan bahwa disebabkan manusia telah bertobat oleh negara otoritarian, dan beralih serta berangan-angan dengan keyakinan bahwa negara demokratis lebih memberikan jaminan perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan dan keadilan.
Lihat Juga :