Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat

Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
Di tengah perjalanan negara demokrasi pun tidak luput dari masalah baru yang mencederai hukum itu sendiri. Ujung dari akhir pencarian penyebab keadaan dan masalah hukum tidak lain disebabkan oleh manusia itu sendiri, khususnya para pemegang kekuasaan. Bagi hukum, faktor penyebab ini dilematis bagi manusia karena telah terdapat pemeo bahwa hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum lebih parah, anarki.

Pertanyaannya, apakah hukum harus selamanya dijalankan dengan kekuasaan? Tidakkah mazhab sosiologi hukum menyatakan sejak lama bahwa hukum hidup tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya atau dengan kata lain hukum dapat dijalankan tanpa kekuasaan? Yang dimaksud kekuasaan dalam konteks hukum adalah di dalam negara hukum, hukum hanya disahkan dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang dibentuk dan disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa itu, anarki.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa batas toleransi hukum dalam pengendalian masyarakat adalah batas pengendalian diri setiap individu yang terlibat atau tidak terlibat langsung dengan persoalan hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!