Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
SAMPAI saat ini tidak ada fakta atau bukti petunjuk bahwa hukum telah mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan atau sebagaimana dicitakan UUD 1945 , kepastian hukum yang adil. Tidak ada seorang ahli hukum pun, baik dari barat dan timur, yang dapat menyatakan secara pasti parameter keberhasilan hukum sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam arti positif; hukum membawa kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Atas dasar alasan tersebut kiranya tepat jika (Alm) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum berfungsi dinamis, dalam arti hukum selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya; hukum di belahan dunia barat lebih maju ketimbang masyarakat timur karena lebih tinggi peradaban dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, hukum yang dinamis harus dimaknai bahwa hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyaraktat baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Apabila demikian halnya, hukum tidak berkepastian sehingga sulit diperoleh keadilan. Dalam konteks ini harus dipertimbangkan bahwa kemampuan hukum mengendalikan kehidupan masyarakat harus diukur dari seberapa jauh kehidupan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum, dalam arti seberapa tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat; terbatas oleh ruang dan waktu; beda zaman beda karakter hukumnya.
SAMPAI saat ini tidak ada fakta atau bukti petunjuk bahwa hukum telah mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan atau sebagaimana dicitakan UUD 1945 , kepastian hukum yang adil. Tidak ada seorang ahli hukum pun, baik dari barat dan timur, yang dapat menyatakan secara pasti parameter keberhasilan hukum sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam arti positif; hukum membawa kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Atas dasar alasan tersebut kiranya tepat jika (Alm) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum berfungsi dinamis, dalam arti hukum selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya; hukum di belahan dunia barat lebih maju ketimbang masyarakat timur karena lebih tinggi peradaban dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, hukum yang dinamis harus dimaknai bahwa hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyaraktat baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Apabila demikian halnya, hukum tidak berkepastian sehingga sulit diperoleh keadilan. Dalam konteks ini harus dipertimbangkan bahwa kemampuan hukum mengendalikan kehidupan masyarakat harus diukur dari seberapa jauh kehidupan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum, dalam arti seberapa tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat; terbatas oleh ruang dan waktu; beda zaman beda karakter hukumnya.
Lihat Juga :