KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona
Sabtu, 05 September 2020 - 18:56 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 September 2020. Sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU No.2/2020 (yang semula diajukan pada 1 Juli 2020) dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.
"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," demikian siaran pers yang diteken Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin dan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara.
Melalui kuasa hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27, dan ketiga yakni Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Corona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).
(
).
"Perlu disampaikan bahwa para advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020."
( ).
Adapun pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Corona No.2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, M Amien Rais , Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), HMS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain, serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad, dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua penyebab. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.
"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," demikian siaran pers yang diteken Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin dan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara.
Melalui kuasa hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27, dan ketiga yakni Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Corona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).
(
Baca Juga
"Perlu disampaikan bahwa para advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020."
( ).
Adapun pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Corona No.2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, M Amien Rais , Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), HMS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain, serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad, dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).
(zik)
tulis komentar anda