Sisi Positif RUU Cipta Kerja bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 05 September 2020 - 13:26 WIB
loading...
Sisi Positif RUU Cipta...
Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Menurut dia, ada penegasan Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

(Baca juga: Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja)

Aturan ini mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.

(Baca juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja)

Dalam RUU Ciptaker, anak didik di lembaga pendidikan asing juga diwajibkan untuk menambah muatan Bahasa Indonesia. Namun, memang perlu diperjelas kaitan muatan dan mata pelajaran bahasa Indonesia di lembaga pendidikan asing tersebut.

"Namun demikian memang perlu diperjelas kata muatan dan mata pelajaran. Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi dalam RUU CK juga merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35)," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (5/92020).

Dirinya menjabarkan, hal yang positif selanjutnya adalah memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada. "Selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya, sehingga muncul adagium: ganti menteri, ganti kebijakan," kata Edy.

Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.

Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan Menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.

Pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa 'PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat' juga amandemen yang tidak menimbulkan multitafsir. "Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah," jelasnya.

Edy juga memberikan masukan supaya perguruan tinggu asing yang masuk Indonesia harus bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen dosen lokal.

"Jadi menurut saya ini UU Cipta Kerja menciptakan lapagan kerja sebanyak-banyaknya. Sebelum Covid-19 di Indonesia ada 7 juta tidak bekerja sama sekali, lulusan perguruan tinggi juga banyak. Lantas kalau PT masuk sini apa ngga bertentangan dengan spirit UU Cipta Kerja. Saya kira ini kan dalam konteks berdiskusi, kita ingatkan saja," kata Edy.

Dirinya mengapresiasi dasar pemikiran dibentuknya RUU Ciptakerja yang punya tujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

"Sebagai akademisi berpikir saya open minded aja, positifnya banyak negatifnya bisa diperbaiki. Kalau masih banyak yang perlu dikaji, kalau mau bersabar mari diskusikan lebih lanjut," tegas Edy.

"Ketika Jadi UU (Ciptaker) atau tidak jadi UU inimemang tidak bisa membuat semua orang setuju. Kalau anggap baik tapi ada yang engga setuju ya jalan terus. Kan enggak bisa menunggu semua setuju," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved