RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.

"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.

Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan fungsinya harus jelas, siapa yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan penuntutan," katanya.

"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!