RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.

"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.

"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!