RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025). FOTO/IST
JAKARTA - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR dan pemerintah dinilai tidak transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga publik tidak tahu persis draf mana yang sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
Lihat Juga :