Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai

Sabtu, 08 Maret 2025 - 19:09 WIB
Setyo menerangkan, pelimpahan perkara ke tahap pengadilan dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung. "Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.

Penyidik KPK, kata Setyo, masih punya tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih punya tanggung jawab lagi untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto "Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap 1 tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan M Guntur Romli merasa janggal dengan pelimpahan perkara Hasto Kristiyanto ke tahap pengadilan. Dia pun mempertanyakan KPK yang melakukan proses penyidikan secara kilat terhadap kasus Hasto.

"Kami mencatat kasus Sekjen PDI Perjuangan ini tercepat dalam sejarah KPK. Makanya kami bertanya-tanya, kalau tidak ada order apa alasan lainnya?" tutur Guntur saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!