Mendagri Tekankan Pentingnya Paslon Patuhi Aturan KPU dan Protokol Corona
Kamis, 03 September 2020 - 20:02 WIB
JAKARTA - Sehari menjelang dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta para bakal pasangan calon (Paslon), untuk memahami secara lengkap dan menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terutama yang berkaitan protokol kesehatan aman Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)
Mendagri menandaskan, Pilkada 2020 merupakan momentum yang tidak dapat terpisahkan dengan penanganan pandemi Corona, sehingga ia harus menjadi mesin gerakan bersama melawan Covid-19 di daerah-daerah.
(Baca juga: Kemenkes Tegaskan Imunisasi Bagian Pemenuhan Hak Anak)
"Pilkada sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, kita jangan sampai berpikir bahwa Pilkada adalah bagian terpisah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum emas kita untuk bergerak maksimal menghadapi pandemi untuk menggerakkan mesin-mesin daerah," kata Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (3/9/2020).
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Para bakal paslon akan memperoleh kesempatan mendaftarkan diri mulai besok hingga 6 September mendatang.
Mendagri mengingatkan kembali peraturan KPU, tentang tidak diperkenankannya mengerahkan massa besar-besaran dalam setiap proses Pilkada, termasuk dalam pendaftaran.
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," ucap Tito Karnavian.
(Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)
Mendagri menandaskan, Pilkada 2020 merupakan momentum yang tidak dapat terpisahkan dengan penanganan pandemi Corona, sehingga ia harus menjadi mesin gerakan bersama melawan Covid-19 di daerah-daerah.
(Baca juga: Kemenkes Tegaskan Imunisasi Bagian Pemenuhan Hak Anak)
"Pilkada sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, kita jangan sampai berpikir bahwa Pilkada adalah bagian terpisah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum emas kita untuk bergerak maksimal menghadapi pandemi untuk menggerakkan mesin-mesin daerah," kata Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (3/9/2020).
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Para bakal paslon akan memperoleh kesempatan mendaftarkan diri mulai besok hingga 6 September mendatang.
Mendagri mengingatkan kembali peraturan KPU, tentang tidak diperkenankannya mengerahkan massa besar-besaran dalam setiap proses Pilkada, termasuk dalam pendaftaran.
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," ucap Tito Karnavian.
tulis komentar anda