Klaim Asuransi dari Langit
Kamis, 13 Februari 2025 - 14:06 WIB
Di saat yang sama, sejumlah organisasi terkait aviasi, seperti ICAO, FAA, dan EASA juga wajib memperketat terus regulasi penerbangan guna memastikan standar keselamatan. Peningkatan keterampilan pilot harus memastikan mereka sigap menghadapi tantangan tak terduga. Perawatan pesawat perlu lebih rutin dilakukan.
Penggunaan teknologi, seperti sistem peringatan dini dan alat navigasi yang lebih presisi, jelas harus semakin canggiuh. Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan diduga disebabkan serangan burung (birdstrike). Ini juga menunjukkan pentingnya manajemen satwa liar di sekitar bandara.
Di Indonesia, kesiapan industri asuransi dalam menghadapi klaim kecelakaan pesawat masih menjadi tantangan besar. Asuransi penerbangan di Tanah Air masih bergantung pada reasuransi global, yang berarti lonjakan klaim dapat meningkatkan biaya premi secara drastis. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan penerbangan menjadi faktor kunci dalam menekan risiko klaim.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menyatakan, industri asuransi nasional perlu lebih proaktif dalam mengadopsi standar global dan meningkatkan kapasitas manajemen risiko. Ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian perlu dipekuat. Perusahaan asuransi harus memperkuat cadangan modal, meningkatkan standar seleksi risiko, serta memperluas kerja sama dengan reasuransi global.
Selain itu, digitalisasi dalam analisis risiko dan penerapan kecerdasan buatan dapat membantu perkiraan klaim lebih akurat. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan regulasi yang lebih ketat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.
OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi agar tak sempoyongan dihadang lonjakan klaim tidak terduga. Menurut International Association of Insurance Supervisors (2024), regulasi yang ketat dan pengawasan aktif dapat meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam menghadapi volatilitas.
Selama ini, regulasi menbenai kecelakaan pesawat di Indonesia belum terlalu lemgkap. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 menetapkan bahwa penumpang yang meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi Rp1,25 miliar. Penumpang yang meninggal saat boarding atau turun dari pesawat menerima Rp500 juta. Penumpang yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan rumah sakit mendapat ganti rugi hingga Rp200 juta.
Aturan yang belum terlalu rinci itu menambah kegamangan asuransi penerbangan yang selalu berada dalam siklus ketidakpastian. Padahal dengan inovasi, regulasi lebih detail dan ketat, serta kolaborasi di antara pemangku kepentingan, industri ini dapat terus bertahan.
Penggunaan teknologi, seperti sistem peringatan dini dan alat navigasi yang lebih presisi, jelas harus semakin canggiuh. Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan diduga disebabkan serangan burung (birdstrike). Ini juga menunjukkan pentingnya manajemen satwa liar di sekitar bandara.
Di Indonesia, kesiapan industri asuransi dalam menghadapi klaim kecelakaan pesawat masih menjadi tantangan besar. Asuransi penerbangan di Tanah Air masih bergantung pada reasuransi global, yang berarti lonjakan klaim dapat meningkatkan biaya premi secara drastis. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan penerbangan menjadi faktor kunci dalam menekan risiko klaim.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menyatakan, industri asuransi nasional perlu lebih proaktif dalam mengadopsi standar global dan meningkatkan kapasitas manajemen risiko. Ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian perlu dipekuat. Perusahaan asuransi harus memperkuat cadangan modal, meningkatkan standar seleksi risiko, serta memperluas kerja sama dengan reasuransi global.
Selain itu, digitalisasi dalam analisis risiko dan penerapan kecerdasan buatan dapat membantu perkiraan klaim lebih akurat. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan regulasi yang lebih ketat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.
OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi agar tak sempoyongan dihadang lonjakan klaim tidak terduga. Menurut International Association of Insurance Supervisors (2024), regulasi yang ketat dan pengawasan aktif dapat meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam menghadapi volatilitas.
Selama ini, regulasi menbenai kecelakaan pesawat di Indonesia belum terlalu lemgkap. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 menetapkan bahwa penumpang yang meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi Rp1,25 miliar. Penumpang yang meninggal saat boarding atau turun dari pesawat menerima Rp500 juta. Penumpang yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan rumah sakit mendapat ganti rugi hingga Rp200 juta.
Aturan yang belum terlalu rinci itu menambah kegamangan asuransi penerbangan yang selalu berada dalam siklus ketidakpastian. Padahal dengan inovasi, regulasi lebih detail dan ketat, serta kolaborasi di antara pemangku kepentingan, industri ini dapat terus bertahan.
(poe)
Lihat Juga :